Jaringan Aduan dan Laporan Masyarakat (JAPRi Ka)
KPU KOTA MAKASSAR
DIVISI HUKUM DAN PENGAWASAN
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada KPU Kota Makassar melalui surat, datang langsung, telepon, media sosial, atau Japri Ka. Tindak lanjut penanganan laporan tersebut sangat bergantung pada kualitas laporan yang di sampikan.
*Silahkan klik tombol diatas untuk menyampaikan aduan