OPTIMALKAN PDPB TAHUN 2026, KPU MAKASSAR JALIN KEMITRAAN DENGAN CAMAT MAMAJANG
Makassar, kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar terus melakukan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2026, guna memastikan data pemilih selalu akurat dan terbarukan. Salah satu langkah yang dilakukan adalah melakukan koordinasi langsung dengan pemerintah kecamatan, sebagaimana kunjungan ke Kantor Kecamatan Mamajang pada Selasa (5/5/2026). Hadir dalam pertemuan ini, anggota KPU Kota Makassar, Muh. Abdi Goncing, beserta sejumlah staf sekretariat KPU Kota Makassar. Rombongan ini disambut langsung oleh Camat Mamajang, M. Rizal ZR, beserta Sekretaris Camat. Dalam pertemuan tersebut, Abdi Goncing menjelaskan bahwa Pemutakhiran Data Pemilih Perkelanjutan (PDPB) dilakukan secara rutin setiap tiga bulan. Tujuannya adalah memastikan seluruh warga yang memiliki hak pilih terdata dengan benar dalam daftar pemilih dan tidak terjadi data ganda. "Tujuan kehadiran kami di sini, untuk menyampaikan ke pak camat bahwa KPU Kota Makassar sedang melakukan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang secara rutin dilakukan per triwulan. Tujuannya, untuk memastikan semua warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih, telah terdaftar dalam daftar pemilih dan tidak terdapat kegandaan di dalamnya", jelas ketua divisi Sosdiklih Parmas KPU Kota Makassar ini. Namun demikian, menurut Abdi Goncing, masih terdapat beberapa kendala di lapangan. Salah satu yang paling sering terjadi adalah data warga yang sudah meninggal dunia, tetapi belum dilaporkan secara resmi, sehingga masih tercatat sebagai pemilih aktif. Selain itu, mobilitas penduduk juga menjadi tantangan dalam menjaga keakuratan data. "Kendala yang paling sering kami temui di lapangan, selain soal perpindahan penduduk yang cukup cepat di daerah perkotaan, juga adanya pemilih atau warga kita yang telah meninggal dunia, namun tidak terlapor atau dilaporkan secara resmi oleh pihak keluarga ke pemerintah setempat, sehingga namanya masih tetap terdapat dalam daftar pemilih. Padahal kami butuh dokumen dejure dari pemerintahan setempat, agar kami memiliki legalitas untuk mengeluarkan yang bersangkutan dari daftar pemilih", ungkap Abdi. Abdi Goncing juga menambahkan bahwa kerja sama antara KPU dan pemerintah setempat, sangat penting untuk mengatasi permasalahan tersebut. “Pemutakhiran data pemilih ini bertujuan agar tidak ada warga yang kehilangan hak pilihnya. Untuk itu, kami membutuhkan dukungan semua pihak, termasuk pemerintah kecamatan dan masyarakat,” jelasnya. Sementara itu, Camat Mamajang, M. Rizal ZR, menyampaikan bahwa wilayahnya memiliki karakteristik demografis yang perlu menjadi perhatian dalam pengelolaan data pemilih. Mamajang merupakan wilayah urban dengan populasi pemilih yang heterogen, masyarakatnya relatif melek informasi, kritis terhadap isu-isu publik, serta memiliki kecenderungan pola pilihan yang dinamis dalam setiap kontestasi pemilu. "Kami menyambut baik apa yang sedang dilakukan KPU ini. Apalagi wilayah kami memiliki karakteristik demografis yang cukup kompleks, sehingga diperlukan pendekatan secara khusus, termasuk soal pemilih di dalamnya", ujar Rizal. Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak sepakat bahwa masyarakat juga memiliki peran penting dalam menjaga keakuratan data pemilih. Warga diharapkan dapat aktif melaporkan perubahan data, seperti pindah domisili atau adanya anggota keluarga yang meninggal dunia. Sebagai bagian dari upaya tindak lanjut pertemuan tersebut, Camat Mamajang juga mengajak KPU Kota Makassar untuk berpartisipasi dan berkolaborasi dalam program-program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, yang sementara ini dicanangkan oleh pemerintah kecamatan, guna melakukan pendidikan pemilih dan sosialisasi tentang PDPB, serta kegiatan lainnya yang sedang dilakukan oleh KPU. (Humas KPU Kota Makassar) ....
Jaga Akurasi Data Pemilih Pada PDPB 2026, KPU Kota Makassar Lanjutkan Kunjungan Koordinasi Ke Kecamatan Ujung Tanah
Makassar, kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar melanjutkan kunjungan koordinasi dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2026, senin (4/5/2026). Kali ini giliran kecamatan Ujung Tanah. Kegiatan ini dihadiri oleh Anggota KPU Kota Makassar, Sri Wahyuningsih, didampingi staf sekretariat KPU Kota Makassar. Rombongan KPU Kota Makassar diterima langsung oleh Camat Ujung Tanah, Andi Unru. Dalam pertemuan tersebut, KPU Kota Makassar menekankan pentingnya penguatan koordinasi di tingkat kecamatan dan kelurahan, guna meningkatkan akurasi data pemilih. Fokus pembahasan tidak hanya pada validasi data kematian, tetapi juga pada perubahan elemen data pemilih, termasuk perpindahan penduduk, baik pindah keluar maupun pindah masuk. Sri Wahyuningsih menyampaikan bahwa secara regulasi, data pemilih bersumber dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), yang diperbarui setiap triwulan oleh KPU. Namun, ia menegaskan bahwa validasi faktual di tingkat kelurahan menjadi faktor penentu dalam menjaga kualitas data pemilih berkelanjutan. “Data dari Disdukcapil merupakan dasar utama, namun akurasi data pemilih sangat bergantung pada kondisi riil di lapangan. Oleh karena itu, peran aktif kelurahan dalam melaporkan data kematian, perubahan elemen data pemilih, serta perpindahan penduduk sangat diperlukan”, ujar Sri. Dalam audiensi tersebut, Camat Ujung Tanah, Andi Unru, menyatakan kesiapan pihaknya untuk mendukung penuh upaya KPU Kota Makassar dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini. "Kami siap mendukung penuh upaya yang sedang dilakukan KPU ini. Untuk itu, dalam waktu dekat kami akan mengoordinasikan kepada seluruh lurah se-Kecamatan Ujung Tanah untuk mengikuti pertemuan lanjutan, yang secara khusus membahas validasi data kematian dan perubahan data pemilih", ujar Andi Unru. Pada kesempatan yang sama, Camat Ujung Tanah juga menyerahkan data pemutakhiran kematian tingkat kecamatan yang bersumber dari aplikasi Sistem Informasi Manajemen Lurah (SIM Lurah). Data tersebut dihimpun berdasarkan surat keterangan kematian. Meski demikian, masih terdapat kendala dalam penerbitan akta kematian, yang bergantung pada kesadaran masyarakat dalam melakukan pelaporan secara resmi. Selain koordinasi data pemilih, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan penyerahan standing banner pelayanan pelaporan mutasi dan perubahan data pemilih. Media sosialisasi tersebut diharapkan dapat ditempatkan di area pelayanan publik kecamatan, untuk memudahkan masyarakat dalam melaporkan perubahan datanya sebagai pemilih. Pada momen ini, KPU Kota Makassar juga mengingatkan pentingnya perlindungan data pribadi dalam proses pemutakhiran data pemilih. Sri Wahyuningsih mengimbau agar jajaran kecamatan dan kelurahan lebih berhati-hati dalam penggunaan data kependudukan, khususnya KTP, guna menghindari potensi penyalahgunaan, termasuk pencatutan identitas dalam keanggotaan partai politik. Melalui kunjungan koordinasi ini, KPU Kota Makassar berharap pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2026, khususnya di Kecamatan Ujung Tanah, dapat berjalan lebih akurat, mutakhir, dan akuntabel sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemilu yang berkualitas. (Humas KPU Kota Makassar) ....
Bangun Sinergi Dalam PDPB Bersama Stakeholder, KPU Kota Makassar Temui Camat Tallo
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar melakukan kunjungan koordinasi untuk Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2026 pada Senin (4/5/2026). Kegiatan ini berlangsung di Kantor Kecamatan Tallo. Kunjungan tersebut disambut langsung oleh Camat Tallo, Andi Husni, bersama Lurah Buloa dan Lurah Bunga Eja Beru. Pertemuan berlangsung dalam suasana koordinatif dan konstruktif guna memperkuat sinergi antar pemangku kepentingan dalam menjaga kualitas data pemilih. Anggota KPU Kota Makassar, Sapri, menyampaikan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari silaturahmi kelembagaan, sekaligus upaya memperkuat koordinasi dalam pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2026. Ia menegaskan pentingnya peran pemerintah Kecamatan dan Kelurahan dalam mendukung akurasi data pemilih. “Selain silaturahmi, kami juga meminta izin untuk melakukan pemasangan standing banner terkait PDPB 2026 yang dapat diakses oleh masyarakat. Hal ini penting karena masih terdapat warga yang sudah tidak memenuhi syarat, namun masih tercantum dalam daftar pemilih, seperti warga yang pindah domisili, meninggal dunia, maupun anggota TNI/Polri”, ujar Sapri. Lebih lanjut, Sapri menjelaskan bahwa keterlibatan aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam proses pemutakhiran data, sehingga informasi yang disampaikan melalui media publikasi seperti alat peraga sosialisasi berupa standing banner ini, diharapkan dapat meningkatkan partisipasi warga dalam melaporkan perubahan datanya. Menanggapi hal tersebut, Camat Tallo, Andi Husni, menyampaikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan PDPB di wilayahnya. Ia menyatakan akan menindaklanjuti dengan menerbitkan edaran kepada seluruh kelurahan untuk aktif berperan dalam proses pemutakhiran data pemilih. “Nantinya kami akan turunkan edaran ke kelurahan terkait pemutakhiran data pemilih. Jika memungkinkan, standing banner juga dapat dipasang di masing-masing kelurahan, agar informasi lebih luas menjangkau masyarakat”, ujar Andi Husni. Dalam kesempatan tersebut, juga dilakukan pengecekan data secara langsung oleh Camat Tallo bersama Lurah Buloa dan Lurah Bunga Eja Beru, guna memastikan kesesuaian data di tingkat wilayah. Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen bersama antara KPU Kota Makassar dan pemerintah kecamatan dalam mewujudkan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. (Humas KPU Kota Makassar) ....
Pastikan Data Pemilih Akurat, KPU Kota Makassar Koordinasikan PDPB ke BPS Kota Makassar
Makassar, kpu.go.id — KPU Kota Makassar melaksanakan kunjungan ke Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Makassar pada Kamis (30/4/2026), dalam rangka mengkoordinasikan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen KPU dalam menjaga akurasi dan kualitas data pemilih secara berkelanjutan, sebagai dasar penyelenggaraan pemilu yang kredibel. Dalam pertemuan tersebut, hadir ketua dan seluruh anggota KPU Kota Makassar, didampingi sekretaris KPU Kota Makassar beserta sejumlah jajaran sekretariat KPU Kota Makassar. Rombongan KPU Kota Makassar ini diterima langsung Kepala BPS Kota Makassar, Drs. Abdul Hafid, M.M., yang juga didampingi oleh jajaran staf BPS Kota Makassar. Pada pertemuan tersebut, Ketua KPU Kota Makassar, Andi Muhammad Yasir Arafat, menyampaikan tujuan kedatangan KPU ini, selain untuk bersilaturahmi antar lembaga, juga bermaksud mendorong pentingnya penguatan koordinasi antara KPU dan BPS dalam mendukung penyediaan data yang akurat dan terintegrasi. “Tujuan kehadiran kami di sini sebagai upaya untuk mendorong kolaborasi antar lembaga, khususnya dalam hal sinkronisasi dan update data pemilih. Karena pada masa non tahapan ini, KPU melakukan penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan per tiga bulan melalui rapat pleno terbuka”, ujar Yasir. Hambaliie, selaku Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Makassar, menambahkan bahwa dalam melakukan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan, selain bersama BPS, KPU juga membangun komunikasi dan berkoordinasi secara intensif dengan pihak terkait lainnya, seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar serta pemerintah Kecamatan se-Kota Makassar. “Sumber data KPU dalam melakukan pemutakhiran data adalah DP4 (Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu) dari Direkrotat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Koordinasi dan komunikasi dengan BPS ini, sebagaimana yang juga kami lakukan dengan pihak terkait lainnya, diharapkan dapat memberikan informasi maupun masukan kepada KPU terkait data yang dimiliki oleh BPS yang diperoleh dari sensus ataupun survei di lapangan”, ujar Hambaliie. Kepala BPS Kota Makassar, Drs. Abdul Hafid, M.M., menyambut baik kunjungan dari KPU Kota Makassar. Menurutnya, kunjungan dan pertemuan seperti ini penting dilakukan sebagai bentuk kolaborasi antar lembaga untuk menghasilkan sesuatu yang memiliki nilai kebermanfaatan ke masyarakat. “Kami menyambut baik kunjungan ini sebagai bentuk kolaborasi antar lembaga untuk menghasilkan sesuatu yang bernilai manfaat bagi masyarakat. Apalagi antara BPS RI dan KPU RI juga telah bekerja sama dalam memanfaatkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai salah satu sumber data”, ujarnya. Melalui kegiatan ini, KPU Kota Makassar menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam rangka mewujudkan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan terpercaya sebagai fondasi utama demokrasi yang berkualitas. (Humas KPU Kota Makassar) ....
Perkuat Kolaborasi Antar Lembaga, KPU Kota Makassar Kunjungi Kejaksaan Negeri Makassar
Makassar, kpu.go.id — KPU Kota Makassar melaksanakan kunjungan kerja ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar pada Rabu (29/4/2026), dalam rangka menindaklanjuti Nota Kesepahaman antara KPU RI dengan Kejaksaan Agung, terkait pelaksanaan tugas dan fungsi dalam rangka menghadapi tahapan dan non tahapan Pemilu dan Pilkada. Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat kolaborasi kelembagaan antara penyelenggara pemilu dan aparat penegak hukum, khususnya dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas-tugas kepemiluan di tingkat daerah. Dalam pertemuan tersebut, hadir ketua dan anggota KPU Kota Makassar, didampingi sekretaris KPU Kota Makassar dan sejumlah jajaran sekretariat KPU Kota Makassar. Rombongan ini diterima langsung kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Andi Panca Sakti, S.H., M.H., yang didampingi oleh kepala seksi bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Makassar, Sulfikar, S.H., M.H. Pada pertemuan tersebut, kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Andi Panca Sakti, S.H., M.H., menyambut baik kunjungan KPU Kota Makassar. “Hubungan kerja sama antara KPU Makassar dan Kejari Makassar masih tetap sama dan melalui pertemuan ini dapat membangun hubungan silaturahmi serta dapat saling memperkuat sinergi kelembagaan, antara KPU sebagai penyelenggara pemilu dan Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum, khususnya dalam mendukung pelaksanaan tugas-tugas kepemiluan di tingkat daerah secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan”, ujar Andi Panca Sakti. Kejaksaan Negeri Makassar juga menegaskan komitmennya dalam mendukung pelaksanaan tugas KPU melalui fungsi perdata dan tata usaha negara, termasuk pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya sesuai kewenangan yang dimiliki. Menyambung hal tersebut, Ketua KPU Kota Makassar, Andi Muhammad Yasir Arafat, menyampaikan terima kasih atas dukungan dan kerja sama dari Kejaksaan Negeri Makassar pada pelaksanaan Pilkada Tahun 2024. “Kejaksaan Negeri Makassar telah memberikan dukungan kepada KPU Kota Makassar berupa pendampingan pada setiap pelaksanaan kegiatan, terutama dukungan Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada saat Perselisihan Hasil Pemilihan Kota Makassar di Mahkamah Konstitusi” ujar Yasir. Ketua KPU Kota Makassar Bapak Andi Muhammad Yasir Arafat juga menambahkan bahwa pertemuan ini, selain sebagai tindak lanjut atas Nota Kesepahaman antara KPU RI dan Kejaksaan Agung, juga akan dilanjutkan dengan perjanjian kerja sama antar dua lembaga. “Nota Kesepahaman antara KPU RI dengan Kejaksaan Agung yang telah ada tersebut, akan kami tindaklanjuti dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama antara KPU Kota Makassar dan Kejaksaan Negeri Makassar. Jadi, itu salah satu tujuan kami juga berkunjung ke sini (kantor Kejaksaan)", tambah Yasir. Melalui Perjanjian Kerja Sama tersebut, nantinya KPU Kota Makassar dan Kejaksaan Negeri Makassar diharapkan dapat membangun koordinasi yang berkelanjutan dalam menghadapi agenda tahapan maupun non tahapan Pemilu dan Pilkada, termasuk penguatan kapasitas kelembagaan, mitigasi permasalahan hukum, serta peningkatan tata kelola pemerintahan yang baik. Kegiatan ini juga sebagai wujud komitmen kedua lembaga negara dalam menjaga integritas, profesionalitas, dan kepastian hukum demi terselenggaranya demokrasi yang berkualitas di Kota Makassar. (Humas KPU Kota Makassar) ....
KPU Kota Makassar Sosialisasikan dan Koordinasikan PDPB Melalui Koordinator Disdukcapil Unit Kecamatan se-Kota Makassar
Makassar, kpu.go.id — KPU Kota Makassar menghadiri pertemuan dengan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar serta Koordinator Disdukcapil Unit Kecamatan se-Kota Makassar, di Kantor Disdukcapil Kota Makassar, pada Kamis (29/4/2026), dalam rangka menyosialisasikan sekaligus mengkoordinasikan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2026. Dalam pertemuan tersebut, hadir Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Makassar, Hambaliie, bersama Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Makassar, Sapri, yang didampingi Kasubag Perencanaan, Data dan informasi beserta staf sekretariat KPU Kota Makassar. Pada pertemuan ini, KPU Kota Makassar menyampaikan materi tentang tata cara pelaporan data pemilih pada Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) 2026. Hambaliie dalam pemaparannya menjelaskan bahwa dalam rangka PDPB Tahun 2026 ini, KPU Kota Makassar akan memasang alat peraga sosialisasi, yang berisikan QR-Code sebagai media sosialisasi pelaporan update data pemilih, yang rencananya akan dipasang di Kantor Disdukcapil dan Kantor Kecamatan se-Kota Makassar. “Melalui Standing Banner ini, diharapkan warga dapat dengan mudah melaporkan terkait perubahan dan update datanya kepada KPU. Layanan PDPB dapat juga dilakukan langsung ke Kantor KPU Kota Makassar, dengan waktu pelayanan sesuai jam kerja”, ujarnya. Sapri juga menambahkan, bahwa warga yang datang ke Kantor Disdukcapil atau Kantor Kecamatan, selain diharapkan dapat melaporkan perubahan dan update datanya, juga dapat mengecek apakah warga tersebut telah terdaftar di dalam daftar pemilih melalui layanan https://cekdptonline.kpu.go.id/ yang juga dapat diakses melalui QR-Code yang ada pada Standing Banner. “Warga dapat melaporkan ke KPU jika menemukan dirinya tidak terdaftar dalam database daftar pemilih setelah melakukan pengecekan di layanan Cek DPT Online”. Ujarnya. Dengan adanya standing banner yang berisikan QR-Code sebagai media sosialisasi pelaporan update data pemilih dari KPU ini, Kepala Disdukcapil Kota Makassar, Muhammad Hatim Salam, berharap warga dapat dengan sukarela melaporkan perubahan serta update datanya sebagai pemilih ke KPU. “Standing Banner ini hanya sebagai alat untuk mempermudah dan mendorong kesadaran warga dalam melaporkan perubahan serta update datanya sebagai pemilih. Jadi, warga harus dengan sukarela untuk melakukan update datanya sendiri. Pihak Disdukcapil Kota Makassar tentunya siap membantu”, ujar Hatim. KPU Kota Makassar dan Disdukcapil Kota Makassar siap berkolaborasi dan bersinergi dalam pelaksanaan PDPB. Kolaborasi ini diharapkan dapat meminimalisir potensi data ganda, data tidak valid, serta memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat terdaftar sebagai pemilih. Melalui sinergi yang berkelanjutan ini, KPU Kota Makassar dan Disdukcapil Kota Makassar berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas data pemilih sebagai fondasi penting dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada yang demokratis, inklusif, dan berintegritas. (Humas KPU Kota Makassar) ....
Sosialisasi
Publikasi
Opini
Hai #kawankpumakassar, setelah minggu lalu kita membahas tipe-tipe budaya politik oleh Almond, kali ini #pojokacarita hadir bersama Sarah Birch dengab pembahasan Korupsi politik. Apa itu Korupsi politik? dan siapa Sarah Birch? Sarah Birch adalah seorang ilmuwan politik dan akademisi Amerika, yang berspesialisasi dalam politik komparatif. Sejak 2016, ia menjadi Profesor Ilmu Politik di King's College London . Ia pernah mengajar di University of Essex antara tahun 1996 dan 2013, dan menjabat sebagai Ketua Politik Perbandingan di Universitas Glasgow antara tahun 2013 dan 2016. Pada tahun 2013, Birch terpilih sebagai Fellow dari British Academy (FBA), akademi nasional Inggris untuk humaniora dan ilmu sosial. Pada tahun 2016, ia terpilih sebagai Anggota Royal Society of Edinburgh (FRSE), akademi sains dan sastra nasional Skotlandia adapun karya istimewanya adalah 'Malpraktik Pemilu' (2011) dan 'Etika dan Integritas dalam Politik Inggris: Bagaimana Warga Negara Menilai Perilaku Politisi mereka dan Mengapa Itu Penting' (2015). Menurut Sarah Korupsi politik dalam Pemilu biasanya dilakukan melalui praktik politik uang. Hal tersebut bisa menghasilkan orang yang 'salah' sebagai pemenang. Pemerintahan yang dihasilkan pun kurang representatif dan akuntabel. Alasannya karena politisi yang terpilih tidak akan mengutamakan kepentingan rakyat. Pada sisi lain, kepercayaan kepada mereka pun rendah. Selain itu, korupsi politik juga dapat mendorong korupsi di sektor-sektor lain.