OPTIMALKAN PDPB TAHUN 2026, KPU MAKASSAR JALIN KEMITRAAN DENGAN CAMAT MAMAJANG
Makassar, kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar terus melakukan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2026, guna memastikan data pemilih selalu akurat dan terbarukan. Salah satu langkah yang dilakukan adalah melakukan koordinasi langsung dengan pemerintah kecamatan, sebagaimana kunjungan ke Kantor Kecamatan Mamajang pada Selasa (5/5/2026). Hadir dalam pertemuan ini, anggota KPU Kota Makassar, Muh. Abdi Goncing, beserta sejumlah staf sekretariat KPU Kota Makassar. Rombongan ini disambut langsung oleh Camat Mamajang, M. Rizal ZR, beserta Sekretaris Camat. Dalam pertemuan tersebut, Abdi Goncing menjelaskan bahwa Pemutakhiran Data Pemilih Perkelanjutan (PDPB) dilakukan secara rutin setiap tiga bulan. Tujuannya adalah memastikan seluruh warga yang memiliki hak pilih terdata dengan benar dalam daftar pemilih dan tidak terjadi data ganda. "Tujuan kehadiran kami di sini, untuk menyampaikan ke pak camat bahwa KPU Kota Makassar sedang melakukan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang secara rutin dilakukan per triwulan. Tujuannya, untuk memastikan semua warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih, telah terdaftar dalam daftar pemilih dan tidak terdapat kegandaan di dalamnya", jelas ketua divisi Sosdiklih Parmas KPU Kota Makassar ini. Namun demikian, menurut Abdi Goncing, masih terdapat beberapa kendala di lapangan. Salah satu yang paling sering terjadi adalah data warga yang sudah meninggal dunia, tetapi belum dilaporkan secara resmi, sehingga masih tercatat sebagai pemilih aktif. Selain itu, mobilitas penduduk juga menjadi tantangan dalam menjaga keakuratan data. "Kendala yang paling sering kami temui di lapangan, selain soal perpindahan penduduk yang cukup cepat di daerah perkotaan, juga adanya pemilih atau warga kita yang telah meninggal dunia, namun tidak terlapor atau dilaporkan secara resmi oleh pihak keluarga ke pemerintah setempat, sehingga namanya masih tetap terdapat dalam daftar pemilih. Padahal kami butuh dokumen dejure dari pemerintahan setempat, agar kami memiliki legalitas untuk mengeluarkan yang bersangkutan dari daftar pemilih", ungkap Abdi. Abdi Goncing juga menambahkan bahwa kerja sama antara KPU dan pemerintah setempat, sangat penting untuk mengatasi permasalahan tersebut. “Pemutakhiran data pemilih ini bertujuan agar tidak ada warga yang kehilangan hak pilihnya. Untuk itu, kami membutuhkan dukungan semua pihak, termasuk pemerintah kecamatan dan masyarakat,” jelasnya. Sementara itu, Camat Mamajang, M. Rizal ZR, menyampaikan bahwa wilayahnya memiliki karakteristik demografis yang perlu menjadi perhatian dalam pengelolaan data pemilih. Mamajang merupakan wilayah urban dengan populasi pemilih yang heterogen, masyarakatnya relatif melek informasi, kritis terhadap isu-isu publik, serta memiliki kecenderungan pola pilihan yang dinamis dalam setiap kontestasi pemilu. "Kami menyambut baik apa yang sedang dilakukan KPU ini. Apalagi wilayah kami memiliki karakteristik demografis yang cukup kompleks, sehingga diperlukan pendekatan secara khusus, termasuk soal pemilih di dalamnya", ujar Rizal. Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak sepakat bahwa masyarakat juga memiliki peran penting dalam menjaga keakuratan data pemilih. Warga diharapkan dapat aktif melaporkan perubahan data, seperti pindah domisili atau adanya anggota keluarga yang meninggal dunia. Sebagai bagian dari upaya tindak lanjut pertemuan tersebut, Camat Mamajang juga mengajak KPU Kota Makassar untuk berpartisipasi dan berkolaborasi dalam program-program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, yang sementara ini dicanangkan oleh pemerintah kecamatan, guna melakukan pendidikan pemilih dan sosialisasi tentang PDPB, serta kegiatan lainnya yang sedang dilakukan oleh KPU. (Humas KPU Kota Makassar)