Tingkatkan Kapasitas dalam SPIP, KPU Kota Makassar Ikuti Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Assesor SPIP
Makassar, 18 Juli 2025 - Dalam rangka mencapai pemahaman yang utuh terhadap Penilaian Sistem Pengendalian Intern Pemerintahan (SPIP) sebagai salah satu indikator pelaksanaan Reformasi Birokrasi, KPU Kota Makassar mengikuti Kegiatan Bimbingan Teknis Penguatan Kapasitas Assesor Unit Kerja Penilaian Mandiri Maturitas SPIP, yang dilaksanakan oleh KPU Republik Indonesia, secara Luring dan Daring, pada kamis, 17 Juli 2025.
Peserta Kegiatan ini adalah seluruh Satuan Kerja (Satker) di Lingkungan KPU RI, KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota, yang terdiri dari anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, para Sekeretaris bersama Kabag KPU Provinsi dan Kasubag di tingkat Kabupaten/Kota.
Kegiatan dibuka oleh Inspektur Wilayah II KPU RI, Yayuk Yuliani, yang dalam hal ini mewakili Inspektur Utama KPU RI. Dalam sambutannya, Yayuk menyampaikan pentingnya Penilaian Mandiri Maturitas SPIP di KPU, sebagai kewajiban setiap Satker untuk melakukan penilaian mandiri secara menyeluruh pada seluruh tingkatan, yang selanjutnya akan di evaluasi oleh BPKP. "Penilaian mandiri SPIP ini adalah kewajiban setiap satker, maka dari itu penting untuk dilakukan secara menyeluruh, karena akan menjadi bahan evaluasi oleh BPKP", ujar Yayuk.
Narasumber dari BPKP, yang terdiri dari 2 (dua) orang, Guntur dan Arsisa, menyampaikan materi terkait tata cara penilaian mandiri, dengan 8 (delapan) kertas kerja Maturitas SPIP yang diisi oleh setiap Satker. Disampaikan pula Aspek penilaiannya, mulai dari perencanaan sampai pada tercapainya tujuan organisasi.
Kegiatan ini ditutup oleh Inspektur Utama KPU RI, Nanang Priyatna, yang menyampaikan bahwa KPU RI sedang menyusun pedoman teknis penilaian maturitas SPIP, namun seluruh Satker agar tetap melakukan penilaian mandiri, termasuk penyesuaian dengan hasil revisi Renstra KPU yang akan datang. "Meski saat ini KPU RI masih menyusun pedoman teknis penilaian maturitas SPIP, namun bagi seluruh satker agar tetap melakukan penilaian secara mandiri, dengan menyesuaikan dengan hasil revisi renstra KPU yang segera akan diterbitkan", pungkas Nanang. (Humas KPU Kota Makassar).